Ariel cuek atas pro dan kontra lepas dari penjara - indraMATA
Headlines News :
Selamat Datang di Blog indramata.blogspot.com................. Minal Aidin Wal Faidzin ,, Selamat Hari Raya idul Fitri 1433 hijriyah,..... Mohon Maaf Lahir Dan Batin..... Hari kemenangan telah tiba, Sang Fitri telah menanti, mari ulurkan tangan, untuk berjabat hati.............
Home » » Ariel cuek atas pro dan kontra lepas dari penjara

Ariel cuek atas pro dan kontra lepas dari penjara

Written By indra hidayat ratapu on Wednesday, August 15, 2012 | 10:19 PM


Setelah menghirup udara kebebasannya, Ariel menuturkan, saat ini salah satu tanggung jawab terbesar dirinya ialah kepada penggemar fanatiknya yakni Sahabat Peterpan.
Najriel Ilham atau Ariel Peterpan tidak ingin pusing dengan pernyataan sejumlah pihak yang menilai berlebihan terhadap proses pembebasan bersyarat yang diperoleh dirinya atas perkara video porno.

"Saya mendengar saja (pro kontra), orang mau berbicara apa itu hak mereka masing-masing," kata Ariel disela-sela acara Buka Puasa Bersama yang diadakan oleh Sahabat Peterpan, di Hotel Grand Serela Bandung, Senin.

"Dan tanggung jawab besar saat ini kepada Sahabat Peterpan. Kita mencoba sebaik mungkin untuk membalas kepada mereka atas pengorbanan mereka selama ini kepada saya," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini lebih memilih untuk menenangkan diri untuk sementara waktu, dirinya juga meminta dan media massa agar tidak mencari ia di kediamanan orang tuanya, di Jalan Tanjungdari Kecamatan Antapani, Kota Bandung.


"Saya juga mohon agar tidak mendatangi rumah saya karena saya ingin menenangkan diri dulu sejenak. Dan mohon maaf saya tidak bisa memberitahukannya di mana lokasinya," kata dia.


Terkait adanya aturan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung terhadap dirinya, Ariel menyatakan siap melaksanakan aturan tersebut. "Walaupun kurang begitu faham namun saya hanya menjalani saja," kata dia.


Adapun pembebasan bersyarat diperoleh oleh Ariel setelah ia menjalani dua pertiga dari masa hukuman 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Test midle sidebar

Translate

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. indraMATA - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template